WONOGIRI – Sebanyak 60 peserta mengikuti kegiatan Sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Pengukuran serta Pemetaan Batas Tanah (PBT) Terintegrasi Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Jatipurno, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri, Rabu (8/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Lurah Jatipurno, Sularno, didampingi Camat Jatipurno Nur Dhana Setiawan, S.Kom. Turut hadir tim sosialisasi PTSL dan PBT Terintegrasi yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri.
Peserta sosialisasi berasal dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya Ketua RT, Ketua RW, pengurus Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK), serta perwakilan warga se-Kelurahan Jatipurno.
Perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ari Wicaksono, S.T., menjelaskan bahwa Program PTSL dengan skema PBT Terintegrasi Tahun 2026 bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan, tahapan, dan manfaat pendaftaran tanah secara menyeluruh.
Menurutnya, program tersebut memiliki manfaat penting, seperti menjamin kejelasan letak dan batas bidang tanah, mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan tanah, serta mendukung perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah.
"Tujuan sosialisasi PTSL dan PBT Terintegrasi agar masyarakat lebih memahami pemetaan bidang tanah. Program ini bermanfaat untuk menjamin kejelasan letak dan batas tanah, mencegah tumpang tindih bidang tanah, serta mendukung perencanaan tata ruang dan pembangunan," ujar Ari.
Sementara itu, Elsa Rofifah Budiarni, S.Tr.IP. dari Dinas PMD Kabupaten Wonogiri mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan bidang tanah yang dimiliki setelah memahami tahapan program tersebut.
"Kami berharap seluruh peserta sosialisasi dapat meningkatkan pemahaman mengenai lokasi dan batas bidang tanah yang dimiliki, serta segera mendaftarkannya agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan di kemudian hari," kata Elsa.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah, sehingga program PTSL dan PBT Terintegrasi Tahun 2026 dapat berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kabupaten Wonogiri.
(Nrt/Redaksi)





Post a Comment